Hashim Tolak Usulan Ukuran Rumah Subsidi Maruarar, Satgas Beberkan Ini

Ukuran Rumah Subsidi, Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) mengusulkan luas bangunan rumah subsidi menjadi hanya 18-36 meter persegi, sedangkan luas tanahnya di 25-200 meter persegi. Ukuran tersebut mengecil dari sebelumnya yaitu 21-36 meter persegi dan luas tanah minimum 60 meter persegi.

Ukuran Rumah Subsidi

Hashim Tolak Usulan Ukuran Rumah Subsidi Maruarar, Satgas Beberkan Ini

Ringkasan

  • Ketua Satgas Perumahan, Hashim Djojohadikusumo, menolak rencana Kementerian PKP memperkecil ukuran rumah subsidi menjadi 18 m².
  • Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) melalui dokumen draf, sebagai bagian upaya menekan harga.
  • Satgas dan berbagai asosiasi menilai ukuran itu terlalu sempit untuk keluarga dan kurang layak huni.
  • Saat ini, pemerintah masih berdiskusi dan mengkaji kembali draf tersebut sebelum diputuskan.

Latar Belakang Wacana Pengecilan Ukuran Rumah Subsidi

  • Kementerian PKP tengah menyusun Draf Keputusan Menteri Nomor/KPTS/M/2025 yang menetapkan:

    • Luas bangunan rumah subsidi: 18–36 m²

    • Luas tanah subsidi: 25–200 m², berbeda dari ketentuan sebelumnya (21–36 m² bangunan dan 60–200 m² tanah)

  • Alasan utama: menurunkan harga jual rumah subsidi agar lebih terjangkau, terutama di area perkotaan dengan lahan terbatas

 Penolakan Satgas: Suara dari Hashim & Bonny

  • Bonny Z. Minang, anggota Satgas, mengejutkan publik dengan menyatakan bahwa:

    • Ia dan Hashim tidak pernah diberi tahu sebelumnya mengenai rencana tersebut

    • Bukti diskusi dengan Hashim di London menunjukkan ia tidak mengetahui dan tidak menyetujui perubahan itu

  • Pernyataan Hashim:

    • Menolak keras usulan ukuran 18 m² sebagai batas minimum untuk hunian MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)

    • Menegaskan idealnya ukuran minimal adalah 36 m², sesuai arahan presiden dan rekomendasi standar World Bank/WHO yang menyarankan 40 m² .

Respons Ara & Proses Kajian Kembali

  • Menteri PKP Maruarar Sirait menjelaskan bahwa:

    • Usulan tersebut masih berupa draf, sehingga belum final .

    • Akan mengadakan dialog terbuka dengan Satgas termasuk Hashim, pengembang, dan lembaga perbankan untuk mendengarkan masukan .

    • Tujuannya agar kebijakan diterima semua pihak dan bukan sekadar diputuskan sepihak .

  • Ara juga menekankan bahwa kapasitas pengembang dan kualitas bangunan lebih penting daripada ukuran belaka, serta risiko banjir dan longsor juga menjadi perhatian.

Suara Kritik: Asosiasi & Standar Internasional

  • Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional (Apersi):

    • Ketua Syawali Pratna mengungkapkan rasa kekhawatiran bahwa 18 m² terlalu sempit, menyerupai “gudang”. Ada risiko minimnya sirkulasi udara dan privasi

  • Realestat Indonesia (REI):

    • Ketua Joko Suranto menyarankan agar rumah tipe 18 m² lebih cocok dibuat sebagai hunian vertikal (studio), bukan rumah tapak, berdasarkan standar SNI dan WHO yang menetapkan minimal 36–40 m² per unit

 Ukuran Ideal Menurut Standar

  • Standar Nasional Indonesia (SNI): ~9 m² per orang → 4 orang = 36 m² total

  • WHO / World Bank: menyarankan 10–12 m² per orang → total 40–48 m² untuk keluarga kecil.

Tabel perbandingan ukuran:

Sumber Rekomendasi ukuran minimal
SNI 36 m² (9 m²/orang)
WHO 40–48 m² (10–12 m²/orang)
Ara (draf) 18 m²

Dampak Jika Diterapkan

  1. Harga Terjangkau

    • Tujuan utama: menjangkau lebih banyak MBR dengan harga yang lebih murah

  2. Daya Huni Diragukan

    • Ukuran kecil dapat berdampak pada kualitas hidup: kurang ventilasi, privasi, dan kesulitan akomodasi keluarga.

Potensi Lokasi Perkotaan

    • Bisa jadi opsi di lahan sempit bila desain dan kualitas bangunan optimal, serta dipilih arsitektur vertikal

Langkah Selanjutnya Pemerintah

  • Pemerintah akan:

    • Mengundang Hashim, Satgas, REI, Apersi, dan pengembang untuk berdiskusi

    • Melakukan kajian lebih mendalam sebelum draf disahkan.

    • Memperhatikan suara publik, asosiasi, dan rekomendasi ahli agar kebijakan lebih komprehensif dan adil .

Poin-Poin Penting

  • Rencana draf: luas bangunan subsidi 18–36 m², ukuran tanah 25–200 m².

  • Penolakan: dari Satgas (Hashim & Bonny), asosiasi, dan pengembang.

  • Masukan:

    • Ukuran minimal ideal 36–40 m².

    • Prioritaskan kualitas, ventilasi, dan desain.

  • Kajian lanjutan: dialog terbuka agar kebijakan inklusif dan berkualitas.

Studi Kasus & Data Pendukung

  • Program 1 Juta Rumah (2017): capaian 765.120 unit, 70 % untuk MBR (~620 ribu unit) dengan berbagai tipe subsidi termasuk rumah tapak dan rumah susun

  • Banyak program yang sebelumnya memakai standar minimal 21–36 m² dan tanah 60 m², sementara wacana baru drastis mengecil

Kesimpulan & Rekomendasi

  • Usulan ukuran minimal 18 m² belum final dan menuai penolakan tajam dari berbagai pihak.

  • Pemerintah saat ini masih di tahap menggodok dan mengkaji draf.

  • Untuk mencapai tujuan subsidi yang terjangkau sekaligus layak, perlu:

    1. Menetapkan standar ukuran minimal sesuai SNI/WHO (36‑40 m²).

    2. Mengedepankan kualitas bangunan, ventilasi, dan desain.

    3. Melibatkan semua pemangku kepentingan dalam pengambilan keputusan.

  • Kesuksesan program ini bergantung pada kemampuan beradaptasi dan kebijakan inklusif yang mempertimbangkan aspek sosial, teknik, dan ekonomi.

https://globaldefenceforum.com/

kera4d

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*