Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memastikan penerapan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku per 1 Januari 2025. Program ini diharapkan dapat mengurangi emisi dan juga impor solar.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Eniya Listiani Dewi mengatakan bahwa mandatori bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dengan campuran bahan bakar nabati biodiesel berbasis minyak sawit sebesar 40% atau B40 mulai berlaku 1 Januari 2025.
Menurut dia, kebijakan ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 341 Tahun 2024 dan berlaku untuk semua sektor. Baik itu yang Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO.
Adapun, dengan diberlakukannya kebijakan B40, kuota biodiesel pada 2025 naik menjadi 15,6 juta kilo liter (kl). Dari kuota itu pemerintah bakal mengalokasikan 7,55 juta KL untuk PSO dan sisanya kepada Non-PSO.
“Nah dari sini kalau untuk yang non-PSO kan dibebankan kepada konsumen saat ini kalau yang non-PSO harganya itu sudah sekitar Rp 13 ribuan. Rp 13 ribuan nanti bertambah sekitar antara Rp 1.500-2.000,” kata Eniya dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia, Selasa (7/1/2025).
Lebih lanjut, Eniya menjelaskan meskipun dibebankan kepada konsumen, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak akan mempengaruhi inflasi. Hal tersebut berdasarkan studi yang sudah dilakukan sebelum kebijakan ini diberlakukan.
“Ini kita sebelum kita melakukan mandatori kemarin studinya sudah selesai dan dalam kajian kita melihat bahwa tidak mempengaruhi inflasi,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2025, pemerintah menetapkan alokasi B40 sebanyak 15,6 juta kiloliter (kl) biodiesel dengan rincian, 7,55 juta kl diperuntukkan bagi Public Service Obligation atau PSO. Sementara 8,07 juta kl dialokasikan untuk non-PSO.