Platform Meta, Regulator Antimonopoli Korea memutuskan untuk mendenda Meta Platforms, perusahaan induk Facebook dan Instagram, atas tuduhan melanggar undang-undang negara tersebut tentang perlindungan konsumen.
Meta Platforms, induk perusahaan Facebook dan Instagram, baru-baru ini dikenakan denda sebesar 21,6 miliar won (sekitar $15 juta) oleh Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC). Denda ini dijatuhkan karena Meta dianggap telah mengumpulkan dan membagikan informasi pribadi sensitif pengguna tanpa izin eksplisit, melanggar undang-undang perlindungan data pribadi negara tersebut.
Latar Belakang Kasus
Selama periode antara Juli 2018 hingga Maret 2022, Meta mengumpulkan data sensitif dari sekitar 980.000 pengguna Facebook di Korea Selatan, termasuk informasi tentang agama, pandangan politik, dan orientasi seksual. Data ini kemudian dibagikan kepada sekitar 4.000 pengiklan untuk keperluan iklan yang ditargetkan. PIPC menyatakan bahwa Meta gagal memperoleh persetujuan eksplisit dari pengguna untuk pengumpulan dan penggunaan data tersebut, yang bertentangan dengan hukum privasi Korea Selatan .
Pelanggaran yang Ditemukan
Pengumpulan Data Tanpa Persetujuan
Meta mengumpulkan data sensitif melalui analisis aktivitas pengguna, seperti halaman yang disukai dan iklan yang diklik, tanpa mendapatkan persetujuan eksplisit dari pengguna.
Keamanan yang Tidak Memadai
Perusahaan gagal mengimplementasikan langkah-langkah keamanan dasar, memungkinkan peretas untuk memalsukan identitas dan mengakses akun pengguna, yang mengakibatkan pelanggaran data pada setidaknya 10 pengguna di Korea Selatan
Penolakan Akses Data Pengguna
Meta menolak permintaan pengguna untuk mengakses informasi pribadi mereka, yang melanggar hak pengguna untuk mengetahui dan mengontrol data mereka sendiri.
Implikasi untuk Platform E-Commerce
Selain pelanggaran terkait data pribadi, Meta juga menghadapi penyelidikan oleh Komisi Persaingan Usaha Korea Selatan (FTC). Hal ini terkait operasi Marketplace di Facebook dan Instagram. FTC menilai bahwa Meta gagal memenuhi kewajiban sebagai operator platform e-commerce. Seperti menyediakan informasi tentang penjual dan mekanisme untuk menangani keluhan konsumen. Hal ini berpotensi merugikan konsumen, termasuk penjualan barang palsu dan penipuan .
SEO Ramah Lingkungan dan Kepatuhan Hukum
Dalam konteks e-commerce yang semakin berkembang, penting bagi platform digital untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi privasi dan keamanan data. Implementasi SEO ramah lingkungan dapat mencakup penggunaan praktik digital yang efisien energi dan mematuhi standar privasi yang ketat. Hal ini tidak hanya melindungi data pengguna tetapi juga meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap platform tersebut.
Kesimpulan
Kasus denda terhadap Meta di Korea Selatan menyoroti pentingnya transparansi, persetujuan eksplisit, dan keamanan data dalam operasi platform digital. Sebagai pelaku bisnis online. Hal ini penting untuk memahami dan mematuhi regulasi lokal serta mengimplementasikan praktik terbaik dalam pengelolaan data pengguna dan operasional platform.